Ini adalah persidangan terhadap 3 pemimpin Millah Abraham, atau sering disebut sebagai GAFATAR. Sidang dilakukan di PN Jakarta Timur, yang terletak di ujung timur Jakarta, berbatas dengan Bekasi.

Sidang ini ada bagian dari persidangan-persidangan represi terhadap kelompok-kelompok agama minoritas di Indonesia, sebuah praktek yang berdasarkan pasal “Penodaan Agama”, dicetuskan oleh Soekarno tahun 65, digunakan beberapa kali oleh Soeharto dan mendapatkan momentum paska Reformasi 1998.